Selasa, 06 April 2010

Linux Ubuntu 10.04 (LucId Lynk) beta

www.atmajaz.info-Selain windows saya juga tertarik dengan linux ubuntu karena ingin coba-coba dan ternyata enak juga. Ada berita terbaru nih bagi para pecinta Linux Ubuntu. Linux sedang menggodok ubuntu versi terbarunya yaitu linux ubuntu 10.04 atau Lucid Lynk. Saya pertama kali pakai linux ubuntu 9.04 yang default themesnya orange dan setelah muncul yang baru kalau tidak salah linux ubuntu 9.10 themesnya juga masih sama. Namun saya dengar linux ubuntu 10.04 ini ada sedikit perubahan pada logo, themes, dan warna. beikut ini adalah gambar yang saya peroleh mengenai perubahan yang terjadi pada linux ubuntu 10.04 versi beta, dan mungkin nanti versi final juga sama. 

Logo baru linux ubuntu 10.04:

Tampilan bootscreen:


Themes Baru Linux ubuntu 10.0:


lebih menarik sepertinya, saya belum mencobanya. dan mungkin saya akan mencobanya kalau sudah final. Pada linux terbaru ini akan ada yang namanya MeMenu. fungsinya adalah memudahkan user untuk mengakases twitter atau facebook. untuk info lebih lengkap anda bisa berkunjung di wesbite resmi ubuntu.

Aceh Diguncang Gempa Lagi 7,2 SR


Seperti biasa blogger bangun pagi hati yang di nyalain ya komputer atau laptop. langsung deh dial modem kesayangan sama,buka detik atau kompas cari hotnews hehe. Kaget saya aceh di guncang gempa 7,2 SR, wahduh ini berita yang saya kutip dari beberapa media ini beritanya:




Jakarta - Gempa besar menggoyang provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Gempa berkekuatan 7,2 SR itu berpotensi menimbulkan tsunami.




Data dari Badan Meteorologi dan Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Rabu (7/4/2010), menyebutkan, gempa itu terjadi pukul 05.15 WIB.

Titik pusat gempa di 2.33 LU - 97.02 BT dan berada di kedalaman 34 Km.

Pusat gempa itu berada pada 75 km Tenggara Sinabang atau 85 Km Barat Laut Singkilbaru, NAD. Gempa tersebut berpotensi menimbulkan gelombang tsunami.
Terus ini ada lagi:





Gempa Susulan 2 Kali Terjadi, Berkekuatan Lebih Rendah
Jakarta - Dua gempa susulan terjadi di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) pasca gempa berkekuatan 7,2 SR pada pukul 05.15 WIB. Namun, gempa susulan itu berkekuatan lebih rendah.
Data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Rabu (7/4/2010), gempa susulan pertama terjadi pukul 05.26 WIB dengan kekuatan 5,1 SR.
Gempa dengan kedalaman 24 Km itu terjadi di 2.30 LU - 96.87 BT 24 atau 60 Km Tenggara Sinabang, Aceh.
Sementara itu, gempa susulan kedua terjadi 2 menit kemudian dengan kekuatan 5,0 SR. Titik pusat gempa berada tidak jauh dari gempa susulan pertama dengan kedalaman 10 Km.

Dua gempa terakhir diprediksi tidak akan menimbulkan gelombang tsunami. Akan tetapi, peringatan tsunami atas gempa 7,2 SR belum dicabut oleh BMKG. 

Tambahn lagi.





Diguncang Gempa, Warga Aceh Tenggara Berhamburan Keluar Rumah
Jakarta - Gempa 7,2 SR menggoyang Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Getaran gempa dirasakan cukup kuat oleh warga di Aceh Tenggara.
"Gempa terasa sekitar 3 menitan," kata Amri Sinulingga, warga Jl Pahlawan, No 14, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, kepada detikcom, Rabu (7/4/2010).
Amri merasakan kuatnya gempa kali ini hampir sama dengan gempa yang menimbulkan tsunami tahun 2004 lalu.

"Warga masih duduk-duduk di jalanan, takut untuk masuk rumah.
Mengenai ada atau tidaknya kerusakan di daerahnya, Amri belum dapat memastikan. "Kita belum memperoleh informasi, warga masih panik," jelasnya. 

berita berita ini saya kutip dari:
http://www.detiknews..com/read/2010/04/07/052439/1333436/10/gempa-72-goyang-aceh-berpotensi-tsunami

Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga

www.atmajaz.info-Mungkin judul postingan ini di butuhkan bagi orang yang sudah berkeluarga. Tapi tidak, kita harus tahu hukum tersebut sejak dini karena kekerasan dalam rumah tangga tidak boleh di lakukan karena akan menyakiti orang lain. saya buat postingan seperti ini karena akhir-akhir ini saya sering sekali melihat di depan mata saya sendiri. Suami istri berantem, handphone di banting. dan mungkin kalau saya tidak berada di situ (dedepan mereka) pasti yang akan terjadi adalah pemukulan dan lain sebagainya yang bersifat kekerasan. agar kita mengerti apa itu kekerasan rumah tangga dan hukumnya saya telah mengutip tulisan dari Drs. M Sofyan Lubis, SH. Mari kita baca artikel di bawah ini semoga bisa menjadi pegangan dalam menjalani hidup.
Berikut sadalah tulisan dari Drs.M sofyan Lubis, SH. dari situs www.kantorhukum-lhs.com mari kita simak.

Perlu diketahui bahwa batasan pengertian Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (PKDRT) yang terdapat di dalam undang-undang No. 23 tahun 2004, adalah ; “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga” (vide, pasal 1 ayat 1 ).

Mengingat UU tentang KDRT merupakan hukum publik yang didalamnya ada ancaman pidana penjara atau denda bagi yang melanggarnya, maka masyarakat luas khususnya kaum lelaki, dalam kedudukan sebagai kepala keluarga sebaiknya mengetahui apa itu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Adapun tentang siapa saja yang termasuk dalam lingkup rumah tangga, adalah : a). Suami, isteri, dan anak, termasuk anak angkat dan anak tiri ; b). Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, isteri yang tinggal menetap dalam rumah tangga, seperti : mertua, menantu, ipar, dan besan ; dan c). Orang yang bekerja membantu di rumah tangga dan menetap tinggal dalam rumah tangga tersebut, seperti PRT.

Adapun bentuk KDRT seperti yang disebut di atas dapat dilakukan suami terhadap anggota keluarganya dalam bentuk : 1) Kekerasan fisik, yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ; 2) Kekerasan psikis, yang mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dll. 3).Kekerasan seksual, yang berupa pemaksaan seksual dengan cara tidak wajar, baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersial, atau tujuan tertentu ; dan 4). Penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya, yang mana menurut hukum diwajibkan atasnya. Selain itu penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah, sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Bagi korban KDRT undang-undang telah mengatur akan hak-hak yang dapat dituntut kepada pelakunya, antara lain : a).Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya maupun atas penetapan perintah perlindungan dari pengadilan ; b).Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis ; c). Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban ; d).Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum ; dan e). Pelayanan bimbingan rohani. Selain itu korban KDRT juga berhak untuk mendapatkan pelayanan demi pemulihan korban dari, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani. (vide, pasal 10 UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT).

Dalam UU PKDRT Pemerintah mempunyai kewajiban, yaitu : a).Merumuskan kebijakan penghapusan KDRT ; b). Menyelenggarakan komunikasi, informasi dan edukasi tentang KDRT ; c). Menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang KDRT ; dan d). Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif jender, dan isu KDRT serta menetapkan standard dan akreditasi pelayanan yang sensitif jender.

UU No.23 tahun 2004 juga mengatur kewajiban masyarakat dalam PKDRT, dimana bagi setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) wajib melakukan upaya : a) mencegah KDRT ; b) Memberikan perlindungan kepada korban ; c).Memberikan pertolongan darurat ; dan d). Mengajukan proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan ; (vide pasal 15 UU PKDRT). Namun untuk kejahatan kekerasan psikis dan fisik ringan serta kekerasan seksual yang terjadi di dalam relasi antar suami-isteri, maka yang berlaku adalah delik aduan. Maksudnya adalah korban sendiri yang melaporkan KDRT yang dialaminya kepada pihak kepolisian. ( vide, pasal 26 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang PKDRT).

Namun korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau Advokat/Pengacara untuk melaporkan KDRT ke kepolisian (vide, pasal 26 ayat 2). Jika yang menjadi korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh atau anak yang bersangkutan (vide, pasal 27). Adapun mengenai sanksi pidana dalam pelanggaran UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT diatur dalam Bab VIII mulai dari pasal 44 s/d pasal 53. Khusus untuk kekerasan KDRT di bidang seksual, berlaku pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau 20 tahun penjara atau denda antara 12 juta s/d 300 juta rupiah atau antara 25 juta s/d 500 juta rupiah. ( vide pasal 47 dan 48 UU PKDRT).

Dan perlu diketahui juga, bahwa pada umumnya UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT, bukan hanya melulu ditujukan kepada seorang suami, tapi juga juga bisa ditujukan kepada seorang isteri yang melakukan kekerasan terhadap suaminya, anak-anaknya, keluarganya atau pembantunya yang menetap tinggal dalam satu rumah tangga tersebut